Pendirian CV

CV atau Comanditaire Venootschap merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV. Karakteristik CV yang tidak dimiliki Badan Usaha lainnya yakni karena CV didirikan minimal oleh 2 (dua) orang, dimana salah satunya akan bertindak selaku Persero Aktif (persero pengurus) yang nantinya akan bergelar Direktur, sedangkan yang lain akan bertindak selaku Persero Komanditer (Persero diam). Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas Perseroan, oleh karenanya dalam hal terjadi kerugian maka Persero Aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga. Sedangkan untuk Persero Komanditer, karena dia hanya bertindak selaku sleeping partner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.
CV adalah  bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Dalam CV tidak ditentukan jumlah modal minimal seperti halnya pendirian PT. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dan lain-lain dengan modal awal yang tidak terlalu besar. Terkait pendirian, CV dapat didirikan dengan syarat dan prosedur yang lebih mudah daripada pendirian sebuah PT, yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Meskipun saat ini pendirian CV mengharuskan adanya akta notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta Notaris.
Untuk pendirian CV, tidak diperlukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh karena itu prosesnya akan lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan pendirian PT. Namun demikian, dengan tidak didahuluinya dengan pengecekan nama CV, menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya. Adapun pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan terlebih dahulu sebelum ke Notaris antara lain mengenai :
  • Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut;
  • Tempat kedudukan dari CV;
  • Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam;
  • Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut.
Dan untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan. Bilamana terdapat pertanyaan mengenai apakah akta, SKDP, NPWP dan pendaftaran pengadilan saja sudah cukup, maka jawabannya semua itu tergantung pada kebutuhannya. Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV. Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, maka dilengkapi dengan surat-surat lainnya seperti berikut ini :
  1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP);
  2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP);
  3. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV);
  4. Keanggotaan pada KADIN Jakarta.
Pengurusan ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas tambahan berupa :
  1. Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV;
  2. Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV;
  3. Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dalam hal :
  • Apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti pelunasan PBB tahun terakhir.
  • Apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa (Pph) oleh pemilik tempat.
Sebagai catatan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta, yang dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah toko, pasar atau perkantoran. Akan tetapi terdapat daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang tidak membahayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT atau RW setempat.

sumber tanyahukum.com 

Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) merupakan bukti bahwa Perusahaan atau Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang “WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”. Tanda Daftar Perusahaan wajib dimilki oleh perusahaan atau badan usaha Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV, Koperasi, Firma atau perusahaan perorangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan. Adapun prosedur permohonannya sebagai berikut :
Prosedur Permohonan
  1. Bagi permohonan TDP badan usaha/perusahaan PT-PMA, PT Non PMA, dan Yayasan maka badan usaha/perusahaan harus  terlebih dahulu mendapatkan Pengesahan Akta Pendirian/Perubahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI, atau persetujuan dan atau setelah tanggal penerimaan laporan.
  2. Bagi permohonan TDP badan usaha Koperasi maka badan usaha/perusahaan harus terlebih dahulu mendapatkan Pengesahan Akta Pendirian/Perubahan dari Instansi Terkait.
  3. Bagi permohonan badan usaha/perusahaan CV atau perusahan perorangan maka badan usaha/perusahaan harus terlebih dahulu didaftarkan kepengadilan negeri setempat sesuai dengan Domisili Perusahaan.
  4. Perusahaan mengambil formulir, mengisi, menandangani permohonan dan mengajukan permohonan TDP pada Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan, sesuai domisili perusahaan.
  5. Petugas dari Kantor Pendaftaran Perusahaan akan memeriksa dan meneliti, jika memenuhi syarat Wajib DaftarPerusahaan, maka sertifikat Tanda Daftar Perusahaan akan dikeluarkan.
Adapun persyaratan-persyaratan dalam proses Tanda Daftar Perusahaan, adalah sebagai berikut :
Persyaratan
  1. Copy Ijin Persetujuan Investasi dari BKPM untuk PMA/PMDN (asli diperlihatkan).
  2. Copy Akta Pendiran (asli diperlihatkan).
  3. Copy perubahan-perubahan termasuk perubahan Modal, Kepemilikan Saham dan Perubahan Pengurus (asli diperlihatkan).
  4. Aali SK. Menteri Hukum & HAM RI dan Laporan perubahan Akta.
  5. Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan (asli diperlihatkan).
  6. Copy SIUP/SIUJPT/SIUPAL atau Izin Operasional Lainnya (asli diperlihatkan).
  7. Copy KTP Pengurus (Direksi & Komisaris) atau Pasport jika Pengurus adalah WNA.
  8. Copy KTP Pemegang Saham atau Pasport jika WNA atau NPWP dan SK Menteri Kehakiman apabila Pemegang Saham adalah PT, Koperasi atau Yayasan.
  9. Copy Pasport jika pengurus dan pemegang saham Warga Negara Asing.
  10. Asli TDP untuk Perubahan atau Perpanjangan.
Tanda Daftar Perusahaan ini berlaku selaku 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan.


sumber tanyahukum.com 

Pendirian PT

Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Setiap Pendirian Perseroan Terbatas (PT) harus dibuat dengan Akta Otentik oleh Notaris dalam bahasa Indonesia yang memuat anggaran dasar Perseroan dan untuk memperoleh statusnya sebagai badan hukum Perseroan harus mendapatkan pengesahan dari Menteri berdasarkan ketentuan yang berlaku. Untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT) dibutuhkan minimal 2 (dua) orang atau lebih sebagai Pendiri Perseroan yang sekaligus menjadi Pemegang Saham dengan mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan. Para pendiri tersebut adalah warga negara Indonesia kecuali untuk Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA). Para pendiri harus menetapkan besarnya modal dasar perseroan dengan ketentuan minimal Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) serta menempatkan dan menyetorkan modal dengan ketentuan paling sedikit 25% (duapuluh lima persen) dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh ke dalam Perseroan. Ketentuan Modal Perseroan ini diatur dalam Pasal 31 dan Pasal 32 Undang-Undang PT Nomor 40 tahun 2007. Berikut dibawah ini adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT) antara lain :
Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas (PT) sebagai berikut :
  1. Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 (dua) orang;
  2. Copy KK penanggung jawab atau Direktur;
  3. Nomor NPWP Penanggung jawab;
  4. Pas photo penanggung jawab ukuran 3 x 4 = 2 (dua) lembar berwarna;
  5. Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan;
  6. Copy Surat Kontrak atau Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha;
  7. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran;
  8. Surat Keterangan RT atau RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkugan perumahan) khusus luar jakarta;
  9. Kantor berada di Wilayah Perkantoran atau Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman;
  10. Siap di survey.
Sedangkan secara formal berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, syarat-syarat nya adalah sebagai berikut :
  1. Pendiri minimal 2 (dua) orang atau lebih (Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1));
  2. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia;
  3. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3));
  4. Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat 4)
  5. Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (Berdasarkan ketentuan Pasal 32 dan Pasal 33);
  6. Minimal 1 (satu) orang direktur dan 1 (satu) orang komisaris (Berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) dan Pasal 108 ayat (3))
  7. Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA.
Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus pembuatan Perseroan Terbatas (PT) antara lain :
  • Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 (dua) orang;
  • Copy KK penanggung jawab atau Direktur;
  • Nomor NPWP Penanggung jawab;
  • Pas photo penanggung jawab ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua)  lembar berwarna;
  • Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan berikut bukti lunasnya;
  • Copy Surat Kontrak atau Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha;
  • Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran;
  • Surat Keterangan RT atau RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan khusus luar jakarta);
  • Stempel perusahaan (sudah ada yang sementara untuk pengurusan ijin-ijin);
  • Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk PKP atau SIUP.
sumber tanyahukum.com 

Perubahan CV Menjadi PT

Perbedaan prinsipil antara Perseroan Komanditer atau dikenal dengan sebutan CV (Commanditaire vennootschap) dengan Perseroan Terbatas  (PT) terdapat pada status badan hukumnya, karena CV merupakan persekutuan yang tidak berbadan hukum dan tanggungjawab dari para sekutu pengurus hanya sampai kepada harta pribadinya. Sedangkan Perseroan Terbatas (PT) merupakan perseoran berbadan hukum dan tanggungjawabnya terbatas. Perubahan CV menjadi Perseroan Terbatas  (PT) dilakukan melalui notaris tanpa harus membubarkan CV terlebih dahulu. Perubahan CV menjadi Perseroan Terbatas (PT) berarti akan mengubah status perusahaan yang awalnya tidak berbadan hukum menjadi badan hukum. Untuk itu terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan dan disesuaikan agar dapat memperoleh status badan hukum sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
Adapun hal-hal yang perlu disesuaikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah sebagai berikut :
  1. Menyelesaikan terlebih dahulu perikatan yang telah terjadi antara para pengurus CV dengan pihak ketiga.
  2. Menyesuaikan Anggaran Dasar CV. Hal ini dilakukan karena pada Anggaran Dasar CV tidak ada ketentuan mengenai Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor. Sedangkan untuk menjadi Perseroan Terbatas harus memenuhi ketentuan mengenai Modal Dasar Perseroan Terbatas, yakni minimal Rp. 50.000.000 (Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UUPT), dan 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh (Berdasarkan Pasal 33 ayat (1) UUPT). Dengan demikian, Anggaran Dasar CV harus disesuaikan dengan ketentuan tersebut.
  3. Membuat Akta pendirian (akta notaris) yang memuat Anggaran Dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan Terbatas (Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) UUPT).
  4. Para pendiri bersama-sama mengajukan permohonan pengesahan badan hukum melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik kepada Menteri Hukum dan HAM (Berdasarkan Pasal 1 angka 16 jo. Pasal 9 ayat (1) UUPT.
  5. Setelah dilakukan pengesahan, Menteri akan melakukan pendaftaran Perseroan Terbatas (Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) UUPT).
  6. Pengumuman di Tambahan Berita Negara RI oleh Menteri (Berdasarkan Pasal 30 ayat (1) UUPT).
Dan perubahan itu dapat dilakukan melalui cara berikut ini :
  1. Seluruh sekutu harus setuju akan keinginan itu dan melakukan rapat dengan atau tanpa kehadiran notaris yang kemudian akan menghasilkan putusan perubahan itu dalam bentuk berita acara.
  2. Seluruh aset bergerak maupun tidak bergerak Perseroan Komanditer (CV) harus di taksasi (penilaian dalam jumlah rupiah) sebaiknya dilakukan oleh independen auditor.
  3. Dari total aset lalu ditentukan berapa besar bagian masing-masing dan apakah seluruhnya atau sebagian akan di inbreng (dimasukkan) ke dalam Perseroan Terbatas sebagai modal yang akan disetor oleh masing-masing pendiri Perseroan Terbatas (PT).
  4. Datang ke Notaris untuk membuat Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT) dengan sudah menentukan nama, kedudukan, maksud dan tujuan, pemegang saham, susunan pengurus dan modal Perseroan Terbatas (PT).
  5. Setelah proses pendirian Perseroan Terbatas (PT) tentu saja harus mengubah seluruh administrasi dan keuangan yang ada karena telah beralih status dari badan usaha menjadi badan hukum.
sumber tanyahukum.com