Apakah Kepala Suatu Instansi Pemerintah dapat di Pidana atas Kesalahan Kebijakannya

Berbicara mengenai sebuah kebijakan dan sebuah keputusan berikut para pejabat yang mengeluarkan hal tersebut, berdasarkan Ilmu Hukum maka akan masuk kedalam ranah hukum administrasi negara. Dan hukum administrasi negara ini tentu harus dibedakan dengan hukum pidana yang mengatur sanksi pidana atas perbuatan terhadap kejahatan dalam jabatan sebagaimana yang disebutkan dalam Buku Kedua Bab XXVIII Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam hukum administrasi negara tidak dikenal sanksi pidana, karena sanksi yang dikenal dalam hukum administrasi negara, antara lain adalah:
  1. Teguran baik lisan maupun tertulis;
  2. Penurunan pangkat;
  3. Demosi dan pembebasan dari jabatan; atau
  4. Diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatan.
Pada prinsipnya kesalahan dalam pengambilan kebijakan atau keputusan seorang pejabat pemerintah tidak dapat dipidana, sepanjang keputusan tersebut murni kebijakan dan tidak ada keuntungan material dan nonmaterial yang diperoleh baik oleh pejabat yang memberi kebijakan dan pihak-pihak yang memperoleh kebijakan tersebut. Namun terdapat pengecualian terhadap beberapa kebijakan sehingga pengambil kebijakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana, di antaranya adalah sebagai berikut :
  1. Suatu kebijakan serta keputusan pejabat yang bermotifkan melakukan kejahatan internasional atau pelangggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Dalam hal ini kebijakan serta keputusan dari pejabat adalah yang bermotifkan melakukan kejahatan internasional atau dalam konteks Indonesia diistilahkan sebagai sebuah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.
  2. Suatu kebijakan pemerintah yang bertujuan melakukan kejahatan internasional telah dikriminalkan. Hal ini berdasar pada Doktrin hukum internasional yang telah diadopsi dalam peraturan perundang-undangan di sejumlah Negara, dan kejahatan-kejahatan internasional yang dimaksud didalamnya antara lain adalah kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, kejahatan perang, dan perang agresi.
  3. Suatu kesalahan dalam pengambil kebijakan serta keputusan yang secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini kita dapat menyebutkan suatu kesalahan pejabat yang mengeluarkan izin di bidang pertambangan yang dikenakan sanksi pidana karena melanggar ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Pasal 165 Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara, dimana dalam undang-undang tersebut secara jelas menyebutkan bahwa : Setiap orang yang mengeluarkan IUP, IPR, atau IUPI yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 (dua) tahun penjara dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
  4. Suatu kebijakan serta keputusan yang bersifat koruptif atau pengambilan suatu kebijakan yang dalam mengambil kebijakan serta keputusan tersebut bermotifkan kejahatan. Dalam hal ini yang dianggap sebagai perbuatan jahat bukanlah kebijakannya, melainkan niat jahat dari pengambil kebijakan serta keputusan ketika membuat kebijakan, apakah pejabat yang membuat kebijakan serta keputusan untuk menyuap pejabat publik lainnya, atau kebijakan yang diambil oleh pejabat karena ada motif untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Oleh karenanya, berdasarkan penjelasan singkat ini, diharapkan bilamana tidak dijumpai indikasi-indikasi ke arah hal-hal  pengecualian sebagaimana disebutkan  pada poin 1 sampai dengan 4 diatas, maka jangan lantas dipaksa untuk dikenakan sanksi pidana terhadap pejabat-pejabat tersebut. Demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat untuk para pembaca sekalian.

 
Konsultasi Pengacara
Emergency hours only

Call at 081 231 999 399
sumber tanyahukum.com 

Apakah Kepala Suatu Instansi Pemerintah dapat di Pidana atas Kesalahan Kebijakannya 9 Out Of 10 Based On 10 Ratings. 9 User Reviews.
Share 'Apakah Kepala Suatu Instansi Pemerintah dapat di Pidana atas Kesalahan Kebijakannya' On ...

Ditulis oleh: admin - Monday, November 26, 2012

Belum ada komentar untuk "Apakah Kepala Suatu Instansi Pemerintah dapat di Pidana atas Kesalahan Kebijakannya"

Post a Comment