Eksekusi Jaminan Kredit

Berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata jo. Pasal 1763 KUHperdata, faktor-faktor cidera janji atau juga dikenal dengan istilah wanprestasi oleh seorang debitur adalah sebagai berikut :
  1. Telah lalai dalam memenuhi suatu perjanjian;
  2. Tidak menyerahkan atau membayar dalam jangka waktu yang ditentukan;
  3. Tidak berbuat sesuai yang telah diperjanjikan dalam tenggat waktu yang ditentukan; atau
  4. Tidak mengembalikan pinjaman sesuai dengan jumlah pinjaman dalam waktu yang ditentukan.
Hal-hal tersebut di atas merupakan faktor dimana seorang debitur telah melakukan cidera dalam suatu perjanjian yang telah disepakati, dan terhadap keadaan tersebut maka pemenuhan kewajiban debitur untuk membayar utang atau kewajibannya dapat dipaksa melalui jalan eksekusi terhadap barang jaminan dengan cara penjualan lelang oleh pihak kreditur atau melalui eksekusi pengadilan.
ketentuan pemenuhan pengembalian utang sudah tentu sesuai dengan jumlah nilai penjaminan atau nilai terhutang, dan apabila dalam hal terjadi eksekusi barang jaminan tersebut melebihi nilai penjaminan maka kreditur wajib mengembalikan kelebihan tersebut kepada debitur. Dan apabila keadaan terjadi sebaliknya, dimana hasil eksekusi tidak mencukupi untuk melunasi pembayaran utang maka debitur tetap bertanggung jawab atas utang yang belum terbayar. Pemenuhan kewajiban debitur atas utang yang belum terbayar tersebut dilakukan melalui gugatan perdata, hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

sumber tanyahukum.com 
Eksekusi Jaminan Kredit 9 Out Of 10 Based On 10 Ratings. 9 User Reviews.
Share 'Eksekusi Jaminan Kredit' On ...

Ditulis oleh: admin - Monday, November 26, 2012

Belum ada komentar untuk "Eksekusi Jaminan Kredit"

Post a Comment