Informasi Seputar Visa


Berdasarkan Pasal 1 ayat (7) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian dirumuskan pengertian visa yakni suatu izin tertulis yang diberikan oleh pejabat berwenang pada Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi orang asing untuk masuk dan melakukan perjalanan ke wilayah Negara Republik Indonesia.
Berikut dibawah ini adalah jenis-jenis visa, antara lain:
  1. Visa diplomat, diberikan kepada orang asing pemegang paspor diplomatik
  2. Visa dinas, diberikan kepada orang asing pemegang paspor dinas yang hendak berpergian ke Indonesia untuk menjalankan tugas resmi dari pemerintah asing atau diutus PBB yang tidak tugas diplomatik.
  3. Visa transit, diberikan kepada orang asing yang dalam perjalanannya perlu singgah di Indonesia untuk pindah ke kapal laut atau pesawat terbang untuk melanjutkan perjalanan atau kembali ke negara asal.
  4. Visa kunjungan wisata, diberikan kepada orang asing yang hendak berkunjung ke Indonesia dengan tujuan wisata, dan visa ini berlaku selama 30 (tiga puluh) hari setelah yang bersangkutan berada di Indonesia.
  5. Visa kunjungan usaha, diberikan kepada orang yang hendak berkunjung ke Indonesia dengan maksud untuk melakukan usaha dibidang perdagangan, pertanian, perikanan dan sebagainya dengan maksud untuk bekerja menurut ketentuan hukum yang berlaku, dan visa ini berlaku selama 3 (tiga) bulan.
  6. Visa kunjungan sosial budaya, diberikan kepada orang asing yang hendak berkunjung ke Indonesia untuk keperluan kunjungan sosial budaya, visa ini berlaku selama 60 (enam puluh) hari sejak ijin diberikan, bila secara kolektif berlaku untuk minimal 5 orang dan maksimal 25 orang, visa ini tidak termasuk kunjungan wisata atau usaha.
  7. Visa berdiam sementara/ Visa tinggal terbatas, diberikan kepada :
    • Orang asing tenaga ahli dengan tujuan bekerja beserta isteri dan anak-anaknya yang sah dan anggota keluarga yang kehidupannya menjadi tangggung jawab yang bersangkutan. Visa ini berlaku selama 1 (satu) tahun.
    • Orang asing yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan atau melakukan penelitian ilmiah. Visa berlaku selama 1 (satu) tahun.
    • Wanita asing dan anak dibawah umur (dibawah 16 tahun) yang akan menyertainya dengan suami/ ayah seorang warga negara Indonesia. Visa ini berlaku selama 6 (enam) bulan.
    • Seorang bekas Warga Negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraannya berdasarkan undang-undang kewarganegaraan. Visa ini berlaku selama 6 (enam) bulan.
Bentuk visa dapat berupa sebagai berikut ini:
  1. Cap dinas;
  2. Lembaran yang dilekatkan pada paspor;
  3. Kartu biasa; atau
  4. Kartu elektronik.
Visa diberikan berdasarkan permintaan, dan permohonan visa ini ditujukan kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri atau kepada Pejabat Republik Indonesia di tempat lain yang ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia.
Adapun orang asing yang dikecualikan tidak harus memiliki visa untuk masuk ke wilayah Indonesia adalah sebagai berikut:
  1. Warga Negara Asing dari negara-negara yang berdasarkan Keputusan Presiden tidak diwajibkan untuk memiliki visa.
  2. Orang asing yang memiliki izin masuk kembali.
  3. Kapten atau nahkoda dan awak yang bertugas pada alat angkut yang berlabuh di pelabuhan atau mendarat di bandar udara wilayah Indonesia.
  4. Penumpang transit.

Konsultasi Pengacara
Emergency hours only
Call at 081 231 999 399
Sumber tanyahukum.com  
Informasi Seputar Visa 9 Out Of 10 Based On 10 Ratings. 9 User Reviews.
Share 'Informasi Seputar Visa ' On ...

Ditulis oleh: admin - Monday, November 26, 2012

Belum ada komentar untuk "Informasi Seputar Visa "

Post a Comment