Perubahan CV Menjadi PT

Perbedaan prinsipil antara Perseroan Komanditer atau dikenal dengan sebutan CV (Commanditaire vennootschap) dengan Perseroan Terbatas  (PT) terdapat pada status badan hukumnya, karena CV merupakan persekutuan yang tidak berbadan hukum dan tanggungjawab dari para sekutu pengurus hanya sampai kepada harta pribadinya. Sedangkan Perseroan Terbatas (PT) merupakan perseoran berbadan hukum dan tanggungjawabnya terbatas. Perubahan CV menjadi Perseroan Terbatas  (PT) dilakukan melalui notaris tanpa harus membubarkan CV terlebih dahulu. Perubahan CV menjadi Perseroan Terbatas (PT) berarti akan mengubah status perusahaan yang awalnya tidak berbadan hukum menjadi badan hukum. Untuk itu terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan dan disesuaikan agar dapat memperoleh status badan hukum sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
Adapun hal-hal yang perlu disesuaikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah sebagai berikut :
  1. Menyelesaikan terlebih dahulu perikatan yang telah terjadi antara para pengurus CV dengan pihak ketiga.
  2. Menyesuaikan Anggaran Dasar CV. Hal ini dilakukan karena pada Anggaran Dasar CV tidak ada ketentuan mengenai Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor. Sedangkan untuk menjadi Perseroan Terbatas harus memenuhi ketentuan mengenai Modal Dasar Perseroan Terbatas, yakni minimal Rp. 50.000.000 (Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UUPT), dan 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh (Berdasarkan Pasal 33 ayat (1) UUPT). Dengan demikian, Anggaran Dasar CV harus disesuaikan dengan ketentuan tersebut.
  3. Membuat Akta pendirian (akta notaris) yang memuat Anggaran Dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan Terbatas (Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) UUPT).
  4. Para pendiri bersama-sama mengajukan permohonan pengesahan badan hukum melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik kepada Menteri Hukum dan HAM (Berdasarkan Pasal 1 angka 16 jo. Pasal 9 ayat (1) UUPT.
  5. Setelah dilakukan pengesahan, Menteri akan melakukan pendaftaran Perseroan Terbatas (Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) UUPT).
  6. Pengumuman di Tambahan Berita Negara RI oleh Menteri (Berdasarkan Pasal 30 ayat (1) UUPT).
Dan perubahan itu dapat dilakukan melalui cara berikut ini :
  1. Seluruh sekutu harus setuju akan keinginan itu dan melakukan rapat dengan atau tanpa kehadiran notaris yang kemudian akan menghasilkan putusan perubahan itu dalam bentuk berita acara.
  2. Seluruh aset bergerak maupun tidak bergerak Perseroan Komanditer (CV) harus di taksasi (penilaian dalam jumlah rupiah) sebaiknya dilakukan oleh independen auditor.
  3. Dari total aset lalu ditentukan berapa besar bagian masing-masing dan apakah seluruhnya atau sebagian akan di inbreng (dimasukkan) ke dalam Perseroan Terbatas sebagai modal yang akan disetor oleh masing-masing pendiri Perseroan Terbatas (PT).
  4. Datang ke Notaris untuk membuat Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT) dengan sudah menentukan nama, kedudukan, maksud dan tujuan, pemegang saham, susunan pengurus dan modal Perseroan Terbatas (PT).
  5. Setelah proses pendirian Perseroan Terbatas (PT) tentu saja harus mengubah seluruh administrasi dan keuangan yang ada karena telah beralih status dari badan usaha menjadi badan hukum.
sumber tanyahukum.com 

Perubahan CV Menjadi PT 9 Out Of 10 Based On 10 Ratings. 9 User Reviews.
Share 'Perubahan CV Menjadi PT' On ...

Ditulis oleh: admin - Monday, November 26, 2012

Belum ada komentar untuk "Perubahan CV Menjadi PT"

Post a Comment