Tanda Daftar Perusahaan (TDP) merupakan bukti bahwa Perusahaan atau Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang “WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”. Tanda Daftar Perusahaan wajib dimilki oleh perusahaan atau badan usaha Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV, Koperasi, Firma atau perusahaan perorangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan. Adapun prosedur permohonannya sebagai berikut :
Prosedur Permohonan
- Bagi permohonan TDP badan usaha/perusahaan PT-PMA, PT Non PMA, dan Yayasan maka badan usaha/perusahaan harus terlebih dahulu mendapatkan Pengesahan Akta Pendirian/Perubahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI, atau persetujuan dan atau setelah tanggal penerimaan laporan.
- Bagi permohonan TDP badan usaha Koperasi maka badan usaha/perusahaan harus terlebih dahulu mendapatkan Pengesahan Akta Pendirian/Perubahan dari Instansi Terkait.
- Bagi permohonan badan usaha/perusahaan CV atau perusahan perorangan maka badan usaha/perusahaan harus terlebih dahulu didaftarkan kepengadilan negeri setempat sesuai dengan Domisili Perusahaan.
- Perusahaan mengambil formulir, mengisi, menandangani permohonan dan mengajukan permohonan TDP pada Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan, sesuai domisili perusahaan.
- Petugas dari Kantor Pendaftaran Perusahaan akan memeriksa dan meneliti, jika memenuhi syarat Wajib DaftarPerusahaan, maka sertifikat Tanda Daftar Perusahaan akan dikeluarkan.
Adapun persyaratan-persyaratan dalam proses Tanda Daftar Perusahaan, adalah sebagai berikut :
Persyaratan
- Copy Ijin Persetujuan Investasi dari BKPM untuk PMA/PMDN (asli diperlihatkan).
- Copy Akta Pendiran (asli diperlihatkan).
- Copy perubahan-perubahan termasuk perubahan Modal, Kepemilikan Saham dan Perubahan Pengurus (asli diperlihatkan).
- Aali SK. Menteri Hukum & HAM RI dan Laporan perubahan Akta.
- Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan (asli diperlihatkan).
- Copy SIUP/SIUJPT/SIUPAL atau Izin Operasional Lainnya (asli diperlihatkan).
- Copy KTP Pengurus (Direksi & Komisaris) atau Pasport jika Pengurus adalah WNA.
- Copy KTP Pemegang Saham atau Pasport jika WNA atau NPWP dan SK Menteri Kehakiman apabila Pemegang Saham adalah PT, Koperasi atau Yayasan.
- Copy Pasport jika pengurus dan pemegang saham Warga Negara Asing.
- Asli TDP untuk Perubahan atau Perpanjangan.
Tanda Daftar Perusahaan ini berlaku selaku 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan.
sumber tanyahukum.com
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
9 Out Of 10 Based On 10 Ratings. 9 User Reviews.
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Perusahaan
dengan judul Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://pengacaradisemarang.blogspot.com/2012/11/tanda-daftar-perusahaan-tdp.html. Terima kasih!
Ditulis oleh:
admin - Monday, November 26, 2012
Belum ada komentar untuk "Tanda Daftar Perusahaan (TDP)"
Post a Comment