Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) merupakan bukti bahwa Perusahaan atau Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang “WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”. Tanda Daftar Perusahaan wajib dimilki oleh perusahaan atau badan usaha Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV, Koperasi, Firma atau perusahaan perorangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan. Adapun prosedur permohonannya sebagai berikut :
Prosedur Permohonan
  1. Bagi permohonan TDP badan usaha/perusahaan PT-PMA, PT Non PMA, dan Yayasan maka badan usaha/perusahaan harus  terlebih dahulu mendapatkan Pengesahan Akta Pendirian/Perubahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI, atau persetujuan dan atau setelah tanggal penerimaan laporan.
  2. Bagi permohonan TDP badan usaha Koperasi maka badan usaha/perusahaan harus terlebih dahulu mendapatkan Pengesahan Akta Pendirian/Perubahan dari Instansi Terkait.
  3. Bagi permohonan badan usaha/perusahaan CV atau perusahan perorangan maka badan usaha/perusahaan harus terlebih dahulu didaftarkan kepengadilan negeri setempat sesuai dengan Domisili Perusahaan.
  4. Perusahaan mengambil formulir, mengisi, menandangani permohonan dan mengajukan permohonan TDP pada Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan, sesuai domisili perusahaan.
  5. Petugas dari Kantor Pendaftaran Perusahaan akan memeriksa dan meneliti, jika memenuhi syarat Wajib DaftarPerusahaan, maka sertifikat Tanda Daftar Perusahaan akan dikeluarkan.
Adapun persyaratan-persyaratan dalam proses Tanda Daftar Perusahaan, adalah sebagai berikut :
Persyaratan
  1. Copy Ijin Persetujuan Investasi dari BKPM untuk PMA/PMDN (asli diperlihatkan).
  2. Copy Akta Pendiran (asli diperlihatkan).
  3. Copy perubahan-perubahan termasuk perubahan Modal, Kepemilikan Saham dan Perubahan Pengurus (asli diperlihatkan).
  4. Aali SK. Menteri Hukum & HAM RI dan Laporan perubahan Akta.
  5. Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan (asli diperlihatkan).
  6. Copy SIUP/SIUJPT/SIUPAL atau Izin Operasional Lainnya (asli diperlihatkan).
  7. Copy KTP Pengurus (Direksi & Komisaris) atau Pasport jika Pengurus adalah WNA.
  8. Copy KTP Pemegang Saham atau Pasport jika WNA atau NPWP dan SK Menteri Kehakiman apabila Pemegang Saham adalah PT, Koperasi atau Yayasan.
  9. Copy Pasport jika pengurus dan pemegang saham Warga Negara Asing.
  10. Asli TDP untuk Perubahan atau Perpanjangan.
Tanda Daftar Perusahaan ini berlaku selaku 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan.


sumber tanyahukum.com 

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) 9 Out Of 10 Based On 10 Ratings. 9 User Reviews.
Share 'Tanda Daftar Perusahaan (TDP)' On ...

Ditulis oleh: admin - Monday, November 26, 2012

Belum ada komentar untuk "Tanda Daftar Perusahaan (TDP)"

Post a Comment