Cara Pengaduan dan Proses Pemeriksaan Terhadap Pelanggaran yang Dilakukan oleh Hakim

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, telah dibentuk sebuah lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengawasi, menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta perilaku hakim. Adapun tata cara pengaduan dan proses pemeriksaan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh hakim akan dijelaskan berikut ini.
Tata cara pengaduan dan proses pemeriksaan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh hakim adalah sebagai berikut:
  1. 1.    Laporan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pelapor atau kuasanya dalam rangkap 8 (delapan) yang memuat:
    1. Identitas lengkap pelapor (KTP);
    2. Uraian mengenai hal yang menjadi dasar laporan;
    3. Alasan laporan yang diuraikan secara jelas dan rinci beserta alat bukti yang diperlukan;
    4. Hal-hal yang dimohonkan untuk diperiksa dalam laporan tersebut;
    5. Laporan ditandatangani oleh pelapor atau kuasanya.
  2. Selain dalam bentuk tertulis dapat juga diajukan dalam format digital seperti disket, CD (compact disc) atau yang serupa dengan itu;
  3. Laporan disampaikan kepada Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial;
  4. Sekretariat Jenderal memeriksa seluruh kelengkapan yang mendukung laporan;
  5. Sekretariat Jenderal menerbitkan surat registrasi laporan masyarakat dan meneruskan laporan tersebut kepada Anggota Komisi Yudisial untuk menetapkan dapat atau tidaknya laporan itu ditindaklanjuti;
  6. Setiap temuan fakta-fakta dimusyawarahkan dalam rapat pleno untuk diambil putusan;
  7. Apabila rapat pleno memutuskan bahwa temuan tersebut memiliki dasar hukum, maka temuan tidak ditindaklanjuti;
  8. Apabila laporan yang telah dicatat dalam buku registrasi laporan masyarakat ditarik kembali oleh pelapor, maka Sekretaris Jenderal menerbitkan surat pembatalan registrasi laporan yang telah diajukan pelapor dan diberitahukan kepada pelapor disertai dengan pengembalian berkas laporan;
  9. Apabila rapat pleno memutuskan bahwa temuan tersebut memiliki dasar hukum, berkas temuan diserahkan kepada Sekretariat Jenderal untuk dibuatkan surat registrasi laporan dan dicatat dalam buku registrasi laporan masyarakat;
  10. Sekretaris Jenderal segera menyampaikan berkas laporan dan/atau temuan yang dapat ditindaklanjuti kepada pimpinan, kemudian pimpinan menetapkan susunan pemeriksanya;
  11. Pemeriksa menetapkan hari pemeriksaan setelah laporan dan/atau temuan dicatat dalam buku registrasi pengaduan masyarakat;
  12. Penetapan hari pemeriksaan diberitahukan kepada pelapor, terlapor serta diumumkan kepada masyarakat dengan menempelkan pada papan pengumuman yang khusus dibuat untuk itu, dalam situs Komisi Yudisial, serta disampaikan kepada media massa;
  13. Pemberitahuan tersebut harus sudah diterima oleh pelapor atau kuasanya dan/atau terlapor atau kuasanya, paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pemeriksaan dilakukan;
  14. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup untuk umum oleh pemeriksa. Adapun pemeriksaan yang dilakukan berupa:
    1. Pemeriksaan laporan dan/atau temuan tentang dugaan pelanggaran kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim;
    2. Pemeriksaan alat-alat bukti tertulis;
    3. Mendengarkan keterangan pelapor dan terlapor;
    4. Mendengarkan keterangan saksi;
    5. Mendengarkan keterangan ahli;
    6. Pemeriksaan rangkaian data, perbuatan, keadaan dan/atau peristiwa yang bersesuaian dengan alat-alat bukti lain yang dapat dijadikan petunjuk;
    7. Pemeriksaan alat-alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau serupa dengan itu;
    8. Apabila dipandang perlu, pemeriksaan dapat diikuti dengan pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh anggota Komisi Yudisial yang ditunjuk dengan didampingi oleh sekretaris jenderal atau pejabat lain yang ditunjuk oleh pimpinan Komisi Yudisial
  15. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh pemeriksa dan yang diperiksa pada saat itu juga dan dilaporkan dalam rapat pleno;
  16. Tindasan (surat tembusan) Berita Acara Pemeriksaan diserahkan kepada yang diperiksa dan Berita Acara Pemeriksaan tersebut bersifat rahasia;
  17. Setelah itu Komisi Yudisial melakukan pengambilan putusan yang dilakukan secara musyawarah mufakat dan bila tidak tercapai pengambilan putusan dilakukan dengan suara terbanyak;
  18. Apabila hasil putusan memutuskan laporan ditindaklanjuti, maka putusan disampaikan kepada pimpinan Mahkamah Agung dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang isinya berupa rekomendasi mengenai jenis dan kualitas pelanggaran dan sanksi yang dikenakan, dengan tembusannya kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat;
  19. Apabila putusan rapat pleno menyatakan terlapor tidak bersalah melanggar kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim, maka Komisi Yudisial wajib memulihkan nama baiknya melalui media massa;
  20. Akan tetapi jika putusan rapat pleno menyatakan terlapor terbukti bersalah maka Komisi Yudisial dapat memberikan usulan/rekomendasi sanksi kepada ketua Mahkamah Agung dan ketua Mahkamah Konstitusi, berupa:
    1. Teguran tertulis;
    2. Pemberhentian sementara;
    3. Pemberhentian.
  21. Apabila rekomendasi Komisi Yudisial berupa pemberhentian sementara atau pemberhentian, maka hakim yang diduga melakukan pelanggaran tersebut dapat melakukan pembelaan dimuka majelis kehormatan hakim.
Demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian.

Konsultasi Pengacara
Emergency hours only

Call at 081 231 999 399
sumber tanyahukum.com 
Cara Pengaduan dan Proses Pemeriksaan Terhadap Pelanggaran yang Dilakukan oleh Hakim 9 Out Of 10 Based On 10 Ratings. 9 User Reviews.
Share 'Cara Pengaduan dan Proses Pemeriksaan Terhadap Pelanggaran yang Dilakukan oleh Hakim' On ...

Ditulis oleh: admin - Monday, November 26, 2012

Belum ada komentar untuk "Cara Pengaduan dan Proses Pemeriksaan Terhadap Pelanggaran yang Dilakukan oleh Hakim"

Post a Comment