Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja

Peristiwa kerusuhan Tanjung Priok pada Rabu 14 April 2010 mungkin menjadi klimaks dari reaksi masyarakat atas keseluruhan aksi-aksi Satuan Polisi Pamong Praja. Sebut saja pembongkaran bangunan liar, penertiban pedagang kaki lima, penertiban Pekerja Seks Komersial dan gelandangan, yang sering berujung bentrokan fisik. Hal tersebut merupakan gambaran keseharian yang sering disuguhkan oleh aparat Sat Pol PP, sekalipun tindakan-tindakan represif tersebut hanyalah sebagian dari fungsi dan peran Sat Pol PP, sebagai pengemban penegakan hukum non yustisial di daerah.
Akibat berbagai hal tersebut tak urung bila akhir-akhir ini setiap gerak langkah Sat Pol PP menjadi perhatian publik, dimana segala aktivitasnya dengan mudah diketahui melalui pemberitaan di media massa, baik cetak maupun elektronik. Namun, saat ini gambaran yang terbentuk di benak masyarakat atas sepak terjang aparat Sat Pol PP sangat jauh dari sosok ideal, yang seharusnya menggambarkan sebuah aparatur Pemerintah Daerah yang dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi Norma Hukum, Norma Agama, Hak Asasi Manusia dan norma-norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat kita.
Tanpa disadari munculnya gambaran miring terhadap sosok aparat Sat Pol PP tidak lain karena seringnya masyarakat disuguhkan dengan aksi-aksi represif, namun terkesan arogan dari aparat daerah saat menjalankan perannya dalam memelihara dan menyelenggarakan keamanan dan ketertiban umum. Oleh karena itu, tidak berlebihan apabila kemudian masyarakat menamakan aparat Sat Pol PP sebagai aparat yang kasar, arogan, penindas masyarakat kecil, serta sebutan-sebutan lain yang tidak layak didengar. Ditambah dengan peran media massa yang sering menyiarkan berita-berita yang terkesan berlebihan.
Atas kejadian-kejadian yang ada maka timbul pertanyaan, apakah sebenarnya peran dan fungsi dari aparat Sat Pol PP itu sendiri berdasarkan peraturan yang berlaku. Apa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja terkait fungsi dan tugas mereka. Karena seharusnya peraturan tersebut diharapkan menjadi dasar untuk menjelaskan berbagai kesimpangsiuran organisasi, tugas, dan fungsi serta hal lain yang menjadi atribut Sat Pol PP, yang selama ini dirancang secara berbeda-beda antara Pemerintah Daerah baik ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja yang dirancang antara lain meliputi susunan organisasi, formasi, kedudukan, wewenang, hak, tugas serta kewajiban. Khusus, mengenai fungsi dan peran dari Sat Pol PP telah diatur dalam beberapa pasal, sebagaimana disebutkan berikut ini, yaitu:
  1. Pasal 3 Peraturan Pemerintah menyebutkan bahwa, Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, disebutkan dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah bahwa Satpol PP menyelenggarakan fungsi antara lain sebagai : penyusunan program dan pelaksanaan ketenteraman dan ketertiban umum,  penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah; pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di Daerah; pelaksanaan kebijakan penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah; pelaksanaan koordinasi pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta penegakan Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah dengan aparat Kepolisian Negara, PPNS dan atau aparatur lainnya; dan sebagai pengawasan terhadap masyarakat agar mematuhi dan menaati Peraturan Daerah dan Keputusan Daerah.
  3. Wewenang Polisi Pamong Praja disebutkan dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah antara lain adalah : menertibkan dan menindak warga masyarakat atau badan hukum yang menganggu  ketenteraman dan ketertiban umum; melakukan pemeriksaan terhadap warga masyarakat atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah; dan melakukan tindakan represif non yustisial terhadap warga masyarakat atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.
  4. Dalam melaksanakan tugasnya Pasal 7 Peraturan Pemerintah menyebutkan bahwa, Polisi Pamong Praja wajib : menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia dan norma-norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang dimasyarakat; membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum; melaporkan kepada Kepolisian Negara atas ditemukannya atau patut diduga adanya tindak pidana; dan menyerahkan kepada PPNS atas ditemukannya atau patut diduga adanya penyelenggaraan terhadap Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.
Dengan memperhatikan pada fungsi Sat Pol PP di atas, yang mencakup fungsi operasi, fungsi koordinasi dan fungsi pengawasan, menunjukkan betapa penting dan strategisnya peran Sat Pol PP dalam menyangga kewibawaan pemerintah daerah serta penciptaan situasi kondusif dalam kehidupan pembangunan bangsa. Oleh karena itu, eksistensi Sat Pol PP, baik sebagai personil maupun institusi yang menangani bidang ketenteraman dan ketertiban umum, akan mengalami perkembangan sejalan dengan luasnya cakupan tugas dan kewajiban kepala daerah dalam menyelenggarakan bidang pemerintahan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Namun sejalan dengannya waktu serta peristiwa-peristiwa yang terjadi belakang ini, justru menciptakan suatu pertanyaan mengenai fungsi dan peran Sat Pol PP itu sendiri bagi masyarakat.
Demikian penjelasan singkat, semoga pembahasan ini memberikan sedikit manfaat bagi pembaca sekalian.


Konsultasi Pengacara
Emergency hours only

Call at 081 231 999 399
sumber tanyahukum.com 

Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja 9 Out Of 10 Based On 10 Ratings. 9 User Reviews.
Share 'Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja' On ...

Ditulis oleh: admin - Monday, November 26, 2012

Belum ada komentar untuk "Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja"

Post a Comment