Pengakhiran Perjanjian Kredit

Hal pengakhiran suatu perjanjian kredit mengacu kepada ketentuan di dalam Pasal 1381 KUHPerdata, yakni mengenai hapusnya perikatan. Akan tetapi dari sekian banyak alasan terhadap hapusnya sebuah perikatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1381 KUHPerdata, pada prakteknya disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut ini :
  1. Pembayaran, yaitu kewajiban debitur secara sukarela untuk memenuhi perjanjian yang telah diadakan;
  2. Subrogasi, menurut Pasal 1400 KUHPerdata yaitu penggantian hak-hak kreditur oleh seorang pihak ketiga yang membayar kepada kreditur;
  3. Kompensasi atau Perjumpaan Utang berdasarkan KUHPerdata Pasal 1425 merupakan suatu keadaan di mana pihak kreditur dan debitur memperjumpakan atau memperhitungkan utang-piutang sehingga perjanjian kredit tersebut menjadi hapus.
  4. Novasi atau pembaharuan utang, yaitu pembuatan perjanjian kredit yang baru sebagai pengganti perjanjian kredit yang lama. Dengan demikian, yang dihapus atau berakhir adalah perjanjian kredit yang lama. Berdasarkan Pasal 1413 KUHPerdata, terdapat tiga cara dalam hal terjadinya novasi, yakni sebagai berikut :
    • Membuat perjanjian baru yang mengganti kreditur lama dengan kreditur baru;
    • Membuat perjanjian baru yang mengganti debitur lama dengan debitur baru;
    • Membuat perjanjian baru untuk memperbaharui atau mengubah objek atau isi perjanjian. Dan pembaharuan objek perjanjian ini terjadi jika kewajiban tertentu dari debitur diganti dengan kewajiban lain.
Terhadap ketentuan pengakhiran perjanjian kredit tersebut di atas ada baiknya terlebih dahulu para debitur mempertimbangkan, memahami dan bahkan mempelajari setiap klausula-klausula dalam perjanjian kredit yang akan dilakukan, serta melakukan konsultasi sebelum menandatangani perjanjian kredit agar perjanjian kredit tersebut tidak memberatkan posisi debitur itu sendiri.



sumber tanyahukum.com 
Pengakhiran Perjanjian Kredit 9 Out Of 10 Based On 10 Ratings. 9 User Reviews.
Share 'Pengakhiran Perjanjian Kredit' On ...

Ditulis oleh: admin - Monday, November 26, 2012

Belum ada komentar untuk "Pengakhiran Perjanjian Kredit"

Post a Comment