Grosse Akta Pengakuan Hutang Dalam Perjanjian Kredit

Secara umum Grosse akta pengakuan utang diatur pada Pasal 224 HIR. Grosse akta sendiri merupakan salah satu akta notaris yang mempunyai sifat dan karakteristik yang khusus bila dibandingkan dengan akta otentik lainnya. Adapun pengertian dari Grosse akta sendiri adalah suatu salinan atau kutipan (secara pengecualian) dari minuta akta (naskah asli) yang di atasnya (di atas judul akta) memuat kalimat berikut ini: Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan dibawahnya dicantumkan kalimat berikut ini: Diberikan sebagai Grosse Pertama dengan menyebut nama dari orang, yang atas permintaannya, Grosse itu diberikan dan tanggal pemberiannya.
Dan dalam kaitannya dengan perjanjian kredit bahwa dalam praktek pemberian kredit Grosse akta tersebut merupakan alat bukti adanya utang, adapun alasan dibuatnya Grosse akta pengakuan utang adalah sebagai berikut:
  1. Perjanjian kredit tidak mempunyai kekuatan eksekutorial sehingga jika debitur melakukan wanprestasi maka kreditur tidak dapat melakukan eksekusi langsung terhadap jaminan yang ada tetapi harus melakukan gugatan melalui Pengadilan Negeri terlebih dahulu kepada debitur;
  2. Akta pengakuan utang merupakan perjanjian sepihak, didalamnya hanya dapat memuat suatu kewajiban untuk membayar utang sejumlah uang tertentu. Akta pengakuan utang yang dibuat dihadapan Notaris berdasarkan Pasal 224 HIR/258 RGB memiliki kekuatan hukum yang sama seperti keputusan hakim yang bersifat tetap atau dengan kata lain dapat diartikan bahwa akta pengakuan hutang memiliki kekuatan eksekutorial;
  3. Mempercepat eksekusi jaminan secara langsung tanpa memerlukan gugatan terlebih dahulu kepada debitur.
Terhadap kekuatan eksekutorial tersebut, dalam kenyataannya tidaklah mudah bahkan bisa jadi tidak dapat dilaksanakan, mengingat untuk melakukan suatu eksekusi jaminan terkadang debitur mengajukan bantahan melalui pengadilan agar membatalkan eksekusi berdasarkan Grosse akta pengakuan hutang yang sudah dibuat tersebut.

sumber tanyahukum.com 
Grosse Akta Pengakuan Hutang Dalam Perjanjian Kredit 9 Out Of 10 Based On 10 Ratings. 9 User Reviews.
Share 'Grosse Akta Pengakuan Hutang Dalam Perjanjian Kredit' On ...

Ditulis oleh: admin - Monday, November 26, 2012

Belum ada komentar untuk "Grosse Akta Pengakuan Hutang Dalam Perjanjian Kredit"

Post a Comment