Hak Atas Bantuan Hukum

Salah satu prinsip HAM adalah persamaan perlakuan di depan hukum (equality before the law), akan tetapi pada kenyataannya prinsip ini kerap dilanggar karena alasan status sosial dan status ekonomi seseorang. Bagaimana sebenarnya ketentuan yang ada mengatur tentang bantuan hukum kepada setiap warga negara? Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menjelaskan bahwa negara menjamin hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut sebagai hak azasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Sedangkan Pasal 1 butir (1) Undang-undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Azasi Manusia menyatakan bahwa Hak Azasi Manusia merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai Mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang yang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Salah satu prinsip HAM adalah persamaan perlakuan di depan hukum (equality before the law), akan tetapi pada kenyataannya prinsip ini kerap dilanggar karena alasan status sosial dan status ekonomi seseorang. Padahal secara jelas disebutkan bahwa orang yang tidak mampu memiliki hak atas bantuan hukum agar dia memperoleh keadilan, dan dalam UU No. 39 Tahun 1999 secara khusus disebutkan terkait hak atas bantuan hukum setiap individu tersebut, antara lain: Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar. (Pasal 17 UU No. 39 Tahun 1999); Pasal 18 ayat (1) sampai dengan (5) UU No. 39 Tahun 1999 menyatakan bahwa:
  1. Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Setiap orang tidak boleh dituntut untuk dihukum atau dijatuhi pidana, kecuali berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelum tindak pidana itu dilakukannya.
  3. Setiap ada perubahan dalam peraturan perundang-undangan, maka berlaku ketentuan yang paling menguntungkan bagi tersangka.
  4. Setiap orang yang diperiksa berhak mendapatkan bantuan hukum sejak saat penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  5. Setiap orang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama atas suatu perbuatan yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU No. 39 Tahun 1999 menyatakan bahwa:
  1. Tiada suatu pelanggaran atau kejahatan apapun diancam dengan hukuman berupa perampasan seluruh harta kekayaan milik yang bersalah.
  2. Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.
Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang. (Pasal 34 UU No. 39 Tahun 1999). Demikian penjelasan singkat mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak azasi manusia akan bantuan hukum.


Konsultasi Pengacara
Emergency hours only

Call at 081 231 999 399

Sumber tanyahukum.com  
Hak Atas Bantuan Hukum 9 Out Of 10 Based On 10 Ratings. 9 User Reviews.
Share ' Hak Atas Bantuan Hukum ' On ...

Ditulis oleh: admin - Monday, November 26, 2012

Belum ada komentar untuk " Hak Atas Bantuan Hukum "

Post a Comment