Money Laundering

Kurangnya political will dan moral hazard dari pemegang kekuasaan di negara kita serta belum adanya keselarasan dari seluruh ketentuan perundang-undangan yang ada merupakan fenomena yang terjadi dari isu penanganan masalah yang lemah dan tebang pilih. Sehingga menjadikan sebuah keterpurukan tersendiri bagi Negara Indonesia yang berdampak keberbagai faktor, diantaranya adalah rendahnya pertumbuhan ekonomi, dan meningkatnya pengangguran, serta kemiskinan yang pada akhirnya memicu peningkatan angka kriminalitas. Selain daripada itu, dampak lainnya dapat dilihat pada relatif rendahnya tingkat kompetisi perdagangan, dan kurangnya insentif yang menyebabkan iklim berusaha tidak dapat berjalan secara kondusif.
Jika dicermati pendekatan dalam pemberantasan berbagai tindak pidana yang terjadi selama ini, lebih menitikberatkan bagaimana menjerat pelaku tindak pidana dengan mengidentifikasi perbuatan pidana yang dilakukan, bukan mengenai bagaimana memberikan kemudahan dalam penanganan perkaranya. Dalam hal ini adalah rezim anti pencucian uang, dimana pengungkapan tindak pidana dan pelakunya lebih difokuskan pada penelusuran aliran dana/atau uang haram (follow the money trial) atau transaksi keuangan. Pendekatan ini tidak terlepas dari suatu pendapat bahwasanya hasil kejahatan (proceeds of crime) merupakan “life blood of the crime”, artinya merupakan darah yang menghidupi tindak kejahatan sekaligus titik terlemah dari rantai kejahatan yang paling mudah dideteksi. Upaya memotong rantai kejahatan ini selain relatif mudah dilakukan juga akan menghilangkan motivasi pelaku untuk melakukan kejahatan karena tujuan pelaku kejahatan untuk menikmati hasil kejahatannya terhalangi atau sulit dilakukan. Hal tersebut harus disesuaikan dengan Undang-undang No.15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.25 Tahun 2003, serta peran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam membantu upaya memerangi tindak pidana asal (predicate crime) di Indonesia.
Secara umum pengertian pencucian uang  adalah suatu cara menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana sehingga nampak seolah-olah harta kekayaan dari hasil tindak pidana tersebut sebagai hasil kegiatan yang sah. Lebih rinci di dalam Pasal 1 angka (1) UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, pencucian uang didefinisikan sebagai perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah. UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU juga telah membatasi bahwa hanya harta kekayaan yang diperoleh dari 24 jenis tindak pidana dan tindak pidana lainnya diancam dengan hukuman 4 (empat) tahun penjara atau lebih sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2, yang dapat dijerat dengan sanksi pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam pasal 3 dan Pasal 6 UU Nomor 25 Tahun 2003.
Secara sederhana, kegiatan pencucian uang ini pada dasarnya dapat dikelompokkan pada tiga pola kegiatan, yakni antara lain:
  1. Placement;
  2. Layering; dan
  3. Integration.
Dalam hal ini Placement, merupakan upaya menempatkan dana yang dihasilkan dari suatu aktifitas kejahatan ke dalam system  keuangan. Didalamnya terdapat pergerakan fisik uang tunai hasil kejahatan, baik melalui penyeludupan uang tunai dari suatu negara ke negara lain, menggabungkan antara uang tunai yang berasal dari kejahatan dengan uang yang diperoleh dari hasil kegiatan yang sah, ataupun dengan memecah uang tunai dalam jumlah besar menjadi jumlah kecil ataupun didepositokan di bank atau dibelikan surat berharga seperti misalnya saham-saham atau juga mengkonversikan kedalam mata uang lainnya atau transfer uang kedalam valuta asing.
Layering, diartikan sebagai memisahkan hasil kejahatan dari sumbernya yaitu aktifitas kejahatan yang terkait melalui beberapa tahapan transaksi keuangan. Dalam hal ini terdapat proses pemindahan dana dari beberapa rekening atau lokasi tertentu sebagai hasil placement ketempat lainnya melalui serangkaian transaksi yang kompleks yang didesain untuk menyamarkan/mengelabui sumber dana haram tersebut. Layering dapat pula dilakukan melalui pembukaan sebanyak mungkin ke rekening-rekening perusahaan-perusahaan fiktif dengan memanfaatkan ketentuan rahasia bank, terutama di negara-negara yang tidak kooperatif dalam upaya memerangi kegiatan pencucian uang.
Sedangkan Integration, merupakan upaya untuk menetapkan suatu landasan sebagai suatu ’legitimate  explanation’ bagi hasil kejahatan. Disini uang yang di ‘cuci’ melalui placement maupun layering dialihkan kedalam kegiatan-kegiatan resmi sehingga tampak tidak berhubungan sama sekali dengan aktifitas kejahatan sebelumnya yang menjadi sumber dari uang yang di-laundry. Pada tahap ini uang yang telah dicuci dimasukkan kembali kedalam sirkulasi dengan bentuk yang sejalan dengan aturan hukum.
Namun seiring dengan berjalannya waktu, modus kejahatan tindak pidana pencucian uang ini semakin berkembang karena dibarengi dengan teknologi yang semakin canggih yang menghasilkan rekayasa keuangan yang semakin sulit terdeteksi. Satu dari berbagai hal yang juga mendukung keterbatasan dalam menindak pelaku tindak pidana pencucian uang dikarenakan adanya pembatasan dari UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dimana Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya kecuali untuk kepentingan perpajakan, untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara, untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis, atau dalam hal si nasabah meninggal dunia sehingga ahli waris yang sah wajib diberitahukan mengenai simpanan nasabah yang bersangkutan.


sumber tanyahukum.com 
Money Laundering 9 Out Of 10 Based On 10 Ratings. 9 User Reviews.
Share 'Money Laundering' On ...

Ditulis oleh: admin - Monday, November 26, 2012

Belum ada komentar untuk "Money Laundering"

Post a Comment