Pelasanaan Putusan Pailit Oleh Kurator


Berbicara mengenai hukum perjanjian, setidaknya terdapat dua pihak yang terikat oleh suatu hubungan hukum, yakni antara kreditur dan debitur. Masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban yang lahir dari hubungan hukum tersebut, yang antara lain adalah prestasi dan kontra prestasi, memberi, berbuat dan tidak berbuat sesuatu, atau oleh undang-undang disebut dengan istilah onderwerp object. Di dalam praktek hukum, tidak sedikit seorang debitur yang karena keadaan memaksa tidak dapat memenuhi kewajiban atas prestasinya sendiri. Dengan demikian, di dalam dunia perniagaan, apabila terdapat debitur yang tidak mampu atau tidak dapat membayar utangnya kepada seorang kreditur atau lebih, maka penyelesaian dapat dilakukan melalui lembaga Kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), sebagaimana pernyataan ketentuan undang-undang kepailitan berikut, bahwa seorang debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak dapat membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dapat dinyatakan dalam keadaan pailit, apabila telah dinyatakan oleh hakim atau pengadilan dengan suatu keputusan Hakim.
Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menyatakan bahwa putusan pengadilan atas permohonan pernyataan pailit harus diucapkan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan (berdasarkan pada Pasal 8 ayat (5) UU No. 37 Tahun 2004). Pasal 8 ayat (6) UU No. 37 Tahun 2004 juga menyatakan bahwa putusan pengadilan tersebut wajib memuat, antara lain:
  1. Pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dan/atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili; dan
  2. Pertimbangan hukum dan pendapat yang berbeda dari hakim anggota atau ketua majelis.
Terkait dengan hal tersebut, selanjutnya diatur bahwa salinan putusan Pengadilan tersebut wajib disampaikan oleh juru sita dengan surat kilat tercatat kepada Debitor, pihak yang mengajukan permohonan pailit, Kurator, dan Hakim Pengawas paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal putusan atas permohonan pernyataan pailit diucapkan. Dalam putusan pernyataan pailit tersebut, harus diangkat Kurator dan seorang Hakim Pengawas yang ditunjuk dari hakim Pengadilan dan dalam hal Debitor, Kreditor, atau pihak yang berwenang mengajukan permohonan pernyataan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004, jika tidak mengajukan usul pengangkatan Kurator kepada Pengadilan maka Balai Harta Peninggalan akan diangkat selaku Kurator. Adapun kurator yang diangkat tersebut harus independen, tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Debitor atau Kreditor, dan tidak sedang menangani perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) lebih dari 3 (tiga) perkara.
Dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari setelah tanggal putusan pernyataan pailit diterima oleh Kurator dan Hakim Pengawas, Kurator mengumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas, mengenai ikhtisar putusan pernyataan pailit yang memuat hal-hal sebagai berikut:
  • Nama, alamat, dan pekerjaan Debitor;
  • Nama Hakim Pengawas;
  • Nama, alamat, dan pekerjaan Kurator;
  • Nama, alamat, dan pekerjaan anggota panitia Kreditor sementara, apabila telah ditunjuk;
  • Tempat dan waktu penyelenggaraan rapat pertama Kreditor. Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan Kasasi atau Peninjauan Kembali (PK).
Dengan dijatuhkannya putusan kepailitan kepada debitur, maka mempunyai pengaruh bagi debitur dan harta bendanya. Bagi debitur, sejak diucapkannya putusan kepailitan, debitur kehilangan hak untuk melakukan pengurusan dan penguasaan atas harta bendanya. Dan pada dasarnya pelaksanaan putusan atau eksekusi merupakan suatu pelaksanaan terhadap suatu putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (BHT) yang dilakukan dengan bantuan pengadilan. Dan dengan dijatuhkannya putusan pailit tersebut, maka “kurator” bertindak sebagai pengampu dari si pailit dan tugas utamanya adalah melakukan pengurusan atau pemberesan terhadap harta (boedel pailit). Kurator adalah perseorangan atau persekutuan perdata yang memiliki keahlian khusus sebagaimana diperlukan untuk mengurus dan membereskan harta palit dan telah terdaftar pada Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Pasal 1 angka (5) UU No. 37 Tahun 2004).
Seorang debitur dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga, membawa konsekuensi hukum yaitu, bagi debitur dijatuhkan sita umum terhadap seluruh harta debitur pailit dan hilangnya kewenangan debitur pailit untuk menguasai dan mengurus harta pailitnya. Sedangkan bagi kreditor, akan mengalami ketidakpastian tentang hubungan hukum yang ada antara kreditor dengan debitur pailit. Untuk kepentingan itulah undang-undang telah menentukan pihak yang akan mengurusi persoalan debitur dan kreditor melalui seorang Kurator. Dalam menjalankan tugasnya kurator tidak hanya bagaimana menyelamatkan harta pailit yang berhasil dikumpulkan untuk kemudian dibagikan kepada para kreditor tapi sebisa mungkin bisa meningkatkan nilai harta pailit tersebut. Dengan demikian, kurator dituntut untuk memiliki integritas yang berpedoman pada kebenaran dan keadilan serta keharusan untuk menaati standar profesi dan etika. Hal ini untuk menghindari adanya benturan kepentingan dengan debitur maupun kreditur. Namun pada prakteknya tidak sedikit kinerja kurator menjadi terhambat oleh permasalahan, seperti debitur pailit yang tidak mengacuhkan putusan pengadilan atau bahkan menolak untuk dieksekusi, dan hampir sebagian besar kurator memiliki permasalahan dengan debitur yang tidak kooperatif dalam hal menolak memberikan informasi dan dokumen, menolak menemui, bahkan menghalangi kurator memeriksa tempat usaha debitur, sehingga kinerjanya menjadi tidak maksimal karena faktor-faktor sebagaimana disebutkan diatas.

Konsultasi Pengacara
Emergency hours only
Call at 081 231 999 399

Sumber tanyahukum.com  
Pelasanaan Putusan Pailit Oleh Kurator 9 Out Of 10 Based On 10 Ratings. 9 User Reviews.
Share 'Pelasanaan Putusan Pailit Oleh Kurator ' On ...

Ditulis oleh: admin - Monday, November 26, 2012

Belum ada komentar untuk "Pelasanaan Putusan Pailit Oleh Kurator "

Post a Comment