Pendirian PT

Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Setiap Pendirian Perseroan Terbatas (PT) harus dibuat dengan Akta Otentik oleh Notaris dalam bahasa Indonesia yang memuat anggaran dasar Perseroan dan untuk memperoleh statusnya sebagai badan hukum Perseroan harus mendapatkan pengesahan dari Menteri berdasarkan ketentuan yang berlaku. Untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT) dibutuhkan minimal 2 (dua) orang atau lebih sebagai Pendiri Perseroan yang sekaligus menjadi Pemegang Saham dengan mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan. Para pendiri tersebut adalah warga negara Indonesia kecuali untuk Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA). Para pendiri harus menetapkan besarnya modal dasar perseroan dengan ketentuan minimal Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) serta menempatkan dan menyetorkan modal dengan ketentuan paling sedikit 25% (duapuluh lima persen) dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh ke dalam Perseroan. Ketentuan Modal Perseroan ini diatur dalam Pasal 31 dan Pasal 32 Undang-Undang PT Nomor 40 tahun 2007. Berikut dibawah ini adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT) antara lain :
Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas (PT) sebagai berikut :
  1. Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 (dua) orang;
  2. Copy KK penanggung jawab atau Direktur;
  3. Nomor NPWP Penanggung jawab;
  4. Pas photo penanggung jawab ukuran 3 x 4 = 2 (dua) lembar berwarna;
  5. Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan;
  6. Copy Surat Kontrak atau Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha;
  7. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran;
  8. Surat Keterangan RT atau RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkugan perumahan) khusus luar jakarta;
  9. Kantor berada di Wilayah Perkantoran atau Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman;
  10. Siap di survey.
Sedangkan secara formal berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, syarat-syarat nya adalah sebagai berikut :
  1. Pendiri minimal 2 (dua) orang atau lebih (Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1));
  2. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia;
  3. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3));
  4. Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat 4)
  5. Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (Berdasarkan ketentuan Pasal 32 dan Pasal 33);
  6. Minimal 1 (satu) orang direktur dan 1 (satu) orang komisaris (Berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) dan Pasal 108 ayat (3))
  7. Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA.
Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus pembuatan Perseroan Terbatas (PT) antara lain :
  • Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 (dua) orang;
  • Copy KK penanggung jawab atau Direktur;
  • Nomor NPWP Penanggung jawab;
  • Pas photo penanggung jawab ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua)  lembar berwarna;
  • Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan berikut bukti lunasnya;
  • Copy Surat Kontrak atau Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha;
  • Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran;
  • Surat Keterangan RT atau RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan khusus luar jakarta);
  • Stempel perusahaan (sudah ada yang sementara untuk pengurusan ijin-ijin);
  • Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk PKP atau SIUP.
sumber tanyahukum.com 
Pendirian PT 9 Out Of 10 Based On 10 Ratings. 9 User Reviews.
Share 'Pendirian PT' On ...

Ditulis oleh: admin - Monday, November 26, 2012

Belum ada komentar untuk "Pendirian PT"

Post a Comment