Perlindungan Konsumen

Permasalahan perlindungan konsumen secara khusus diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pengertian konsumen sendiri adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Sedangkan pengertian perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Perlindungan konsumen ini merupakan suatu upaya (didalam lapangan hukum) yang diberikan kepada konsumen pada saat konsumen tersebut mulai melakukan proses pemilihan serangkaian atau sejumlah barang dan atau jasa tersebut dan selanjutnya memutuskan untuk menggunakan barang dan jasa dengan spesifikasi tertentu dan merek tertentu, hingga akibat yang terjadi setelah barang dan jasa tersebut dipergunakan oleh konsumen.
Ada dua jenis perlindungan yang diberikan kepada konsumen, yaitu perlindungan preventif dan perlindungan kuratif, berikut penjelasannya :
  1. Perlindungan preventif yaitu perlindungan yang diberikan kepada konsumen pada saat konsumen tersebut akan membeli atau menggunakan atau memanfaatkan suatu barang dan atau jasa tertentu, mulai melakukan proses pemilihan serangkaian atau sejumlah barang dan atau jasa tersebut dan selanjutnya memutuskan untuk membeli, atau menggunakan atau memanfaatkan barang dan jasa dengan spesifikasi tertentu dan merek tertentu tersebut.
  2. Perlindungan kuratif yaitu perlindungan yang diberikan kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan atau pemanfaatan barang atau jasa tertentu oleh konsumen.Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa konsumen belum tentu dan tidak perlu serta tidak boleh dipersamakan dengan pembeli barang dan atau jasa, meskipun pada umumnya konsumen adalah mereka yang membeli suatu barang atau jasa. Dalam hal ini seseorang dikatakan konsumen, cukup jika orang tersebut adalah pengguna atau pemanfaat atau penikmat dari suatu barang atau jasa, tanpa memperhatikan konsumen tersebut mendapatkannya melalui pembelian atau pemberian.
Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam Perlindungan Konsumen adalah sebagai berikut :
  • Untuk memberdayakan konsumen dalam memilih, menentukan barang dan/atau jasa kebutuhannya dan menuntut hak-haknya;
  • Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang memuat unsur kepastian hukum, keterbukaan informasi, dan akses untuk mendapatkan informasi; dan
  • Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap jujur dan bertanggungjawab.
Oleh karenanya dalam hal ini pemberdayaan konsumen sangat penting  dengan maksud untuk memiliki kesadaran, kemampuan, dan kemandirian melindungi diri sendiri dari berbagai ekses negatif pemakaian, penggunaan, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa kebutuhannya. Pemberdayaan konsumen juga ditujukan agar konsumen memiliki daya tawar yang seimbang dengan pelaku usaha. Dan dengan adanya kepastian hukum yang telah diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ini diharapkan konsumen dapat meningkatkan kesadaran terhadap haknya serta dapat mengubah pola berpikir dari pelaku usaha bahwa konsumen hanyalah sebagai objek mencapai tujuan yakni untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya.


sumber tanyahukum.com 
Perlindungan Konsumen 9 Out Of 10 Based On 10 Ratings. 9 User Reviews.
Share 'Perlindungan Konsumen' On ...

Ditulis oleh: admin - Monday, November 26, 2012

Belum ada komentar untuk "Perlindungan Konsumen"

Post a Comment