Perolehan Kewarganegaraan

Warga negara merupakan salah satu unsur pokok suatu negara, dan seorang warga negara merupakan warga dari suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Berikut akan dijelaskan secara singkat mengenai bagaimana dan siapa seorang yang dapat memperoleh suatu kewarganegaraan.
Kewarganegaraan Indonesia, dapat diperoleh melalui 5 (lima) hal, yakni :
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah.
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu berkewarganegaraan Indonesia.
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah yang berkewarganegaraan Indonesia dan ibu berkewarganegaraan Asing.
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah yang berkewarganegaraan Asing dan ibu berkewarganegaraan Indonesia.
  • Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dari ayah yang berkewarganegaraan Indonesia.
Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah.
  • Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu berkewarganegaraan Indonesia, tetapi ayahnya tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
  • Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu berkewarganegaraan Indonesia.
  • Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu berkewarganegaraan Asing yang diakui oleh seorang ayah  yang berkewarganegaraan Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak yang dilahirkan tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun dan/atau belum kawin.
  • Anak warga negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum mencapai usia 18 (delapan belas) tahun atau belum diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan Asing.
Anak yang lahir di wilayah Republik Indonesia
  • Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yangmana pada waktu lahir tidak jelas status status kewarganegaraan baik ayah ataupun ibunya.
  • Anak yang baru lahir dan ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
  • Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia akan tetapi ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
Anak angkat dan dikabulkan menjadi Warga Negara Indonesia.
  • Anak berkewarganegaraan Indonesia yang belum mencapai usia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh seorang berkewarganegaraan Asing berdasarkan penetapan pengadilan, tetap diakui sebagai warga negara Indonesia.
  • Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian salah satu orangtuanya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Anak yang lahir di luar wilayah Indonesia.
Dalam hal ini, anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu berkewarganegaraan Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
Ketentuan perolehan kewarganegaraan tersebut diatas didasarkan pula pada Pasal 26 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan oleh karena warga negara Indonesia itu sendiri terdiri dari bangsa Indonesia asli dan bangsa asing (bukan bangsa Indonesia asli).

Konsultasi Pengacara
Emergency hours only

Call at 081 231 999 399
sumber tanyahukum.com 

Perolehan Kewarganegaraan 9 Out Of 10 Based On 10 Ratings. 9 User Reviews.
Share 'Perolehan Kewarganegaraan' On ...

Ditulis oleh: admin - Monday, November 26, 2012

Belum ada komentar untuk "Perolehan Kewarganegaraan"

Post a Comment