Reksadana

Menurut Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 Pasal 1, ayat (27), disebutkan bahwa Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Dalam definisi lain reksadana (Mutual Fund) disebutkan sebagai wadah dan pola pengelolaan dana atau modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Yang kemudian dana tersebut akan dikelola oleh Manajer Investasi (MI) kedalam portofolio investasi, baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek atau sekuriti lainnya.
Berdasarkan Pasal 18 ayat (1), Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995, bentuk hukum Reksadana di Indonesia ada 2 (dua), yakni sebagai berikut :
  1. Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksa Dana), yakni merupakan suatu perusahaan (Perseroan Terbatas), yang dari sisi bentuk hukum tidak berbeda dengan perusahaan lainnya. Akan tetapi perbedaan terletak pada jenis usaha, yaitu jenis usaha pengelolaan portofolio investasi.
  2. Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK), yakni merupakan kontrak yang dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang juga mengikat pemegang Unit Penyertaan sebagai Investor. Melalui kontrak ini Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio efek dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan dan administrasi investasi.
Berdasarkan sifat investasinya, jenis reksadana dibagi sebagai berikut :
  • Growth Fund, Reksadana ini mempunyai portfolio investasi yang bertujuan mendapatkan pertumbuhan keuntungan yang tinggi. Jenis investasinya mempunyai sifat volatilitas yang cukup tinggi, seperti investasi di instrumen saham.
  • Stable Fund, Reksadana ini mengutamakan jenis portfolio investasi yang bertujuan mendapatkan pertumbuhan keuntungan yang stabil. Jenis investasinya mempunyai sifat volatilitas yang agak kurang, seperti investasi di instrumen obligasi.
  • Safty Fund: Reksadana ini lebih mengutamakan keamanan atas dana investasi dan tidak menyukai adanya volatilitas harga atau ketidakstabilan pendapatan dari instrumen investasinya. Manajer Investasi reksadana jenis “safty fund” ini cenderung melakukan investasi di instrumen pasar uang, seperti deposito.
Sedangkan menurut portofolionya jenis reksadana dibagi kedalam 4 (empat) bagian, antara lain :
  1. Reksadana Saham, yakni reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelolanya dalam efek bersifat ekuitas. Reksadana ini berisiko paling tinggi, dengan tujuan untuk Pertumbuhan harga saham/unit dalam jangka panjang.
  2. Reksadana Pendapatan Tetap, yakni reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelola (aktivanya) dalam bentuk efek bersifat utang. Reksadana ini resikonya rendah, dengan tujuan untuk pendapatan yang stabil
  3. Reksadana Campuran, yakni reksadana yang mempunyai perbandingan target aset alokasi pada efek saham dan pendapatan tetap yang tidak dapat dikategorikan ke dalam ketiga reksadana lainnya. Reksadana ini memiliki resiko moderat, dengan tujuan pertumbuhan harga dan pendapat.
  4. Reksadana Pasar Uang, yakni reksadana yang investasinya ditanam pada efek bersifat hutang dengan jatuh tempo yang kurang dari 1 (satu) tahun. Reksadana ini memiliki resiko paling rendah, dengan tujuan likuiditas dan mempertahankan nilai modal.
Dalam suatu reksadana NAB (Nilai Aktiva Bersih) merupakan salah satu tolok ukur dalam memantau hasil dari suatu reksadana. Disini NAB per saham/unit penyertaan merupakan harga wajar dari portofolio suatu Reksadana setelah dikurangi biaya operasional kemudian dibagi jumlah saham/unit penyertaan yang telah beredar (dimiliki investor) pada saat tersebut. Selain daripada itu berdasarkan karakteristiknya, suatu reksadana dapat digolongkan kedalam 2 (dua) karakter berikut ini :
  • Reksadana Terbuka, yakni reksadana yang dapat dijual kembali kepada Perusahaan Manajemen Investasi yang menerbitkannya tanpa melalui mekanisme perdagangan di Bursa efek. Harga jualnya biasanya sama dengan Nilai Aktiva Bersihnya. Sebagian besar reksadana yang ada saat ini adalah merupakan reksadana terbuka.
  • Reksadana Tertutup, yakni reksadana yang tidak dapat dijual kembali kepada perusahaan manajemen investasi yang menerbitkannya. Unit penyertaan reksadana tertutup hanya dapat dijual kembali kepada investor lain melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek. Harga jualnya bisa diatas atau dibawah Nilai Aktiva Bersihnya.
Pada intinya reksadana merupakan suatu kekuatan investasi bersama. Hal ini dimungkinkan karena uang pemodal yang satu kemudian digabungkan dengan milik pemodal lainnya sehingga menciptakan kekuatan membeli yang jauh lebih besar dibandingkan jika seorang pemodal membeli sendiri, meskipun dengan beberapa resiko dan kelemahan-kelemahan tersendiri.

 
Konsultasi Pengacara
Emergency hours only

Call at 081 231 999 399
sumber tanyahukum.com 

Reksadana 9 Out Of 10 Based On 10 Ratings. 9 User Reviews.
Share 'Reksadana' On ...

Ditulis oleh: admin - Monday, November 26, 2012

Belum ada komentar untuk "Reksadana"

Post a Comment