Aspek Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta di Indonesia

Hak Cipta adalah hak yang melindungi hasil olah pikir manusia berupa ekspresi yang dituangkan dalam karya nyata atas sebuah atau beberapa ide. Ide yang tidak dijadikan sebuah karya nyata tidak ada Hak Ciptanya. Bagaimana aspek hukum mengenai hak cipta di Indonesia? Hak Cipta adalah hak yang melindungi hasil olah pikir manusia berupa ekspresi yang dituangkan dalam karya nyata atas sebuah atau beberapa ide. Ide yang tidak dijadikan sebuah karya nyata tidak ada Hak Ciptanya. Di Indonesia perlindungan Hak Cipta diatur dalam Undang-undang RI No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta yang mulai berlaku 12 (dua belas) bulan sejak diundangkan pada tanggal 29 Juli 2002. Perlindungan Hak Cipta di Indonesia telah dimulai dari zaman Hindia Belanda dengan berlakunya Auteurswet 1912 Stbl. 600/1912. Sejalan dengan berlakunya Undang-undang Dasar tahun 1945, keberlakuan Auteurswet 1912 tetap dipertahankan hingga terbitnya Undang-undang No. 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta yang terus diubah hingga kini berlaku Undang-undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta yang berlaku sekarang. Terkait dengan pelaksanaan perlindungan Hak Cipta secara internasional dikenal Konvensi Berne tentang Perlindungan Karya Artistik dan Sastra (Berne Convention for the Protection of Artistic and Literary Works) yang dimulai sejak tahun 1886 dimana pada tahun 1931 ketika masih di bawah nama Hindia Belanda, Indonesia (Hindia Belanda) menjadi salah satu anggota yang mereservasi Konvensi tersebut melalui Roma Act. Salah satu peristiwa penting terjadi pada tanggal 19 Februari 1959 di bawah pemerintahan PM Djuanda, dimana Indonesia pernah keluar dari Konvensi tersebut untuk memfasilitasi para intelektual Indonesia untuk dapat mengalihbahasakan ciptaan dan literatur asing untuk dapat dipergunakan memajukan pendidikan bangsa tanpa harus membayar royalti kepada Pencipta atau Pemegang Hak Ciptanya. Sekarang ini Indonesia telah secara resmi meratifikasi beberapa konvensi internasional di bidang Hak Cipta seperti Berne Convention dengan Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun 1997 serta WIPO Copyright Treaty dengan Keputusan Presiden RI No. 19 Tahun 1997. Pasal 1 angka (1) Undang-undang Hak Cipta menggariskan Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya, yang timbul secara otomatis (deklaratif) setelah suatu Ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak Eksklusif mengandung Hak Ekonomi, yakni hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan atau produk Hak Terkait dan Hak Moral, yakni hak Pencipta untuk tetap mendapatkan pengakuan atas kepemilikan Ciptaan tersebut. Secara umum perlindungan Hak Cipta diberikan kepada setiap karya asli yang diciptakan seseorang atau lebih Pencipta atau diberikan kepada Pemegang Hak Cipta di bidang Ilmu Pengetahuan, Seni, Sastra dan Hak Terkait (Related Rights) bagi pelaku, produser rekaman suara dan lembaga penyiaran. Di samping itu, Negara berdasarkan Pasal 10 Undang-undang Hak Cipta adalah pemegang Hak Cipta atas beberapa Ciptaan berupa karya peninggalan prasejarah, sejarah, benda budaya nasional, folklore, hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi serta karya seni lainnya. Umumnya perlindungan Hak Cipta diberikan seumur hidup Penciptanya dan masih berlaku hingga 50 (lima puluh) tahun sejak Pencipta (terakhir) meninggal dunia yang mulai dihitung pada tanggal 1 Januari tahun berikutnya sejak Pencipta (terakhir) meninggal dunia. Ada beberapa pengecualian jangka waktu perlindungan Hak Cipta menurut ketentuan Undang-undang Hak Cipta, seperti:
  1. Hak Cipta atas folklore, hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi serta karya seni lainnya yang dipegang oleh Negara berlaku tanpa batas waktu.
  2. Hak Cipta atas Program Komputer, sinematografi, fotografi, database, perwajahan karya tulis hasil pengalihwujudan yang berlaku 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan atau diterbitkan.
  3. Hak Cipta atas Potret seseorang yang berlaku hingga 10 (sepuluh) tahun sejak orang yang dipotret meninggal dunia.
  4. Hak Terkait bagi pelaku berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali dipertunjukkan atau dimasukkan ke dalam media audio atau audiovisual.
  5. Hak Terkait bagi Produser Rekaman Suara berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut selesai direkam.
  6. Hak Terkait bagi Lembaga Penyiaran berlaku selama 20 (dua puluh) tahun sejak siaran tersebut pertama kali disiarkan.
  7. Hak Moral berlaku tanpa batas waktu.
Terhadap terjadinya pelanggaran di bidang Hak Cipta berupa:
  1. Gugatan ganti kerugian secara perdata yang diajukan Pencipta atau Ahli Warisnya dalam hal-hal, sebagai berikut:
    1. Peniadaan atau penghapusan nama Pencipta yang tercantum dalam Ciptaan;
    2. Pengakuan atas suatu Ciptaan oleh pihak ketiga;
    3. Penggantian atau pengubahan Judul Ciptaan; dan/atau
    4. Pengubahan isi Ciptaan.
  2. Bersamaan dengan diajukannya Gugatan, Pencipta atau Ahli Warisnya juga berhak meminta Penetapan Sementara kepada Pengadilan Negeri untuk menyita, menyerahkan atau menghentikan pengumuman atau perbanyakan Ciptaan yang dilanggar tersebut guna mencegah berlanjutnya pelanggaran Hak Cipta, menyimpan dan mengamankan alat bukti serta meminta kepada pihak yang melanggar untuk menyerahkan alat bukti terkait.
  3. Selain diajukan Gugatan, secara terpisah, Negara, sebagai delik biasa dapat menindak, atau Pencipta atau Ahli Warisnya dapat melaporkan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Hak Cipta kepada pihak yang berwenang, yakni Kepolisian RI dan Ditjen HKI. Ancaman hukuman terhadap pelanggar Hak Cipta minimal pidana penjara 1 (satu) bulan dan maksimal 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar Rupiah) apabila terbukti melakukan pelanggaran berupa pengumuman dan/atau perbanyakan Ciptaan tanpa izin Pencipta atau Ahli Warisnya.

sumber tanyahukum.com 
Aspek Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta di Indonesia 9 Out Of 10 Based On 10 Ratings. 9 User Reviews.
Share 'Aspek Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta di Indonesia' On ...

Ditulis oleh: admin - Monday, November 26, 2012

Belum ada komentar untuk "Aspek Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta di Indonesia"

Post a Comment