Perbankan Indonesia

Dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, pengertian bank diatur pada Pasal 1 angka (1) bahwa bank adalah suatu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Sedangkan pengertian bank menurut perubahan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998  menyatakan bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Berdasarkan pengertian tersebut, bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan dan bank merupakan suatu pranata sosial yang bersifat finansial, yang melaksanakan jasa-jasa keuangan.
Asas Perbankan Indonesia, diatur pada Pasal 2 UU No. 7 Tahun 1992, yakni, perbankan Indonesia dalam menjalankan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Dalam penjelasannya dikemukakan bahwa demokrasi ekonomi yang dimaksud adalah demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sedangkan, mengenai prinsip kehati-hatian tidak ada penjelasannya secara resmi. Akan tetapi dalam praktek perbankan, kegiatan usaha tentunya dilakukan atau dijalankan oleh orang yang memiliki pengalaman dan profesionalitas dalam perbankan. Untuk itu, diharapkan kehati-hatiannya dalam menjalankan tugas tersebut. Sedangkan tujuan Perbankan di Indonesia diatur dalam pasal 4 UU No. 7 Tahun 1992, yang menyatakan bahwa Perbankan Indonesia bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Adapun jenis-jenis Perbankan di Indonesia diatur pada Pasal 5 UU No. 7 Tahun 1992. Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa jenis perbankan terbagi 2 (dua) antara lain :
  1. Bank Umum, yakni bank yang dapat memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran.
  2. Bank Perkreditan Rakyat, yakni bank yang menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Sebagaimana yang telah ditentukan bahwa hanya terdapat 2 (dua) jenis Perbankan di Indonesia, maka usaha-usaha Perbankan pun hanya di jalankan oleh 2 (dua)  jenis bank  tersebut saja, yakni :
  1. Usaha Bank Umum, sebagaimana diatur pada Pasal 6 UU No. 7 Tahun 1992. Namun setelah diubah menjadi UU No. 10 Tahun 1998, maka ketentuan dalam huruf m diganti dan berbunyi, menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syari'ah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  2. Usaha Bank Perkreditan Rakyat, diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992. Namun setelah diubah dengan UU No. 10 tahun 1998, ketentuan dalam huruf c diganti, dan berbunyi, menyediakan pembiyaan dan penempatan uang berdasarkan prinsip Syari'ah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Terkait fungsi, maka bank di Indonesia menjalankan fungsinya sebagaimana yang disebutkan dalam UU No. 10 Tahun 1998, yakni sebagai berikut :
  1. Fungsi utama adalah sebagai tempat menghimpun dana dari masyarakat. Bank bertugas mengamankan uang tabungan dan deposito berjangka serta simpanan dalam rekening koran atau giro; dan
  2. Sebagai penyalur dana atau pemberi kredit, Bank memberikan kredit bagi masyarakat yang membutuhkan terutama untuk usaha-usaha produktif.

sumber tanyahukum.com 
Perbankan Indonesia 9 Out Of 10 Based On 10 Ratings. 9 User Reviews.
Share 'Perbankan Indonesia' On ...

Ditulis oleh: admin - Monday, November 26, 2012

Belum ada komentar untuk "Perbankan Indonesia"

Post a Comment