Mengajukan Gugatan Ke Pengadilan Tata Usaha Negara

Pasal 4 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, menyatakan bahwa PTUN adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara. Dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 4 Tahun 2004, ketentuan ini diatur dalam Pasal 2 Jo Pasal 10 ayat (2). Gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara merupakan upaya hukum yang dapat dilakukan warganegara atau badan hukum perdata atas perbuatan yang dilakukan oleh Pemerintah, dan objek Gugatan yang dimaksud adalah terhadap sebuah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).  Adapun contoh-contoh Keputusan Tata Usaha Negara itu sebagaimana hal-hal yang disebutkan dibawah ini :
  • Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai;
  • Ijin Usaha Industri;
  • Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB);
  • Surat Kelahiran;
  • Surat hak atas tanah, dan lain-lain sepanjang bersifat KTUN.
Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Negara/ Pemerintah yang berisi tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual dan final, yang artinya bahwa keputusan itu dapat ditentukan wujudnya, tidak ditujukan untuk umum dan sudah pasti atau secara definitif.
Dalam mengajukan gugatan, Pasal 53 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan dasar pengajuan gugatan sebagai berikut :
  1. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (formil dan materiil), dan;
  2. Bertentangan dengan azas-azas umum pemerintahan yang baik (dalam penjelasan Undang-Undang mencakup azas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, keterbukaan, proposionalitas, dan akuntabilitas, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Adapun Prosedur Pengajuan Gugatan dalam Peradilan Tata Usaha Negara adalah sebagai berikut :
  1. Seseorang atau badan hukum perdata yang kepentingannya dirugikan secara langsung;
  2. Gugatan diajukan tidak lebih dari 90 (sembilan puluh) hari sejak keputusan diterima;
  3. Diajukan secara tertulis dan ditandatangani oleh penggugat/ kuasanya;
  4. Gugatan memuat, antara lain : indentitas penggugat/ tergugat; alasan diajukannya gugatan (posita); tuntutan penggugat (petitum) harus berupa Keputusan Tata Usaha Negara yang dinyatakan batal atau tidak sah, badan atau pejabat Tata Usaha Negara mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara, serta dapat menuntut ganti rugi dan rehabilitasi;
  5. Lampiran-lampiran dalam pengajuan gugatan berupa surat kuasa dan surat Keputusan Tata Usaha Negara; dan
  6. Dalam hal keberatan/ menolak, maka dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, kasasi serta peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Hal yang juga perlu diperhatikan, adalah bahwa tidak semua Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dapat digugat sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 2 Undang-Undang PTUN, dan sengketa harus diajukan terlebih dahulu melalui upaya administratif yang tersedia kepada suatu badan atau pejabat yang diberi wewenang untuk menyelesaikan sengketa. Karena pengadilan baru berwenang jika seluruh upaya administratif telah dilakukan. Upaya administratif disini adalah suatu prosedur yang dapat ditempuh oleh seseorang atau badan hukum perdata bila tidak puas terhadap keputusan Tata Usaha Negara.

 
Konsultasi Pengacara
Emergency hours only

Call at 081 231 999 399
sumber tanyahukum.com 

Mengajukan Gugatan Ke Pengadilan Tata Usaha Negara 9 Out Of 10 Based On 10 Ratings. 9 User Reviews.
Share 'Mengajukan Gugatan Ke Pengadilan Tata Usaha Negara' On ...

Ditulis oleh: admin - Monday, November 26, 2012

Belum ada komentar untuk "Mengajukan Gugatan Ke Pengadilan Tata Usaha Negara"

Post a Comment