Penghapusan Merek

Merek adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur  tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Di dalam peraturan merek, diatur mengenai persyaratan, pembatasan, dan penolakan, dan selain daripada itu di dalam merek juga diatur mengenai hal penghapusan dan pembatalan merek., yang mana penghapusan dan pembatalan tersebut dilakukan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dan berikut  penjelasan singkat mengenai alasan-alasan penghapusan dan pembatalan merek tersebut, antara lain :
Merek dapat dihapuskan karena alasan berikut :
  1. Merek terdaftar tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh Dirjen Hak Kekayaan Intelektual, seperti larangan impor, larangan yang berkaitan dengan ijin bagi peredaran barang yang menggunakan merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara, atau larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
  2. Merek digunakan untuk jenis barang/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya, termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan pendaftarannya.
Di sisi lain merek juga  dapat dilakukan pembatalan, yakni merek yang sudah terdaftar dibatalkan berdasarkan putusan Pengadilan Niaga yang berkekuatan hukum tetap atas gugatan pihak yang berkepentingan dengan alasan berdasarkan Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.

 
Konsultasi Pengacara
Emergency hours only

Call at 081 231 999 399
sumber tanyahukum.com 

Penghapusan Merek 9 Out Of 10 Based On 10 Ratings. 9 User Reviews.
Share 'Penghapusan Merek' On ...

Ditulis oleh: admin - Monday, November 26, 2012

Belum ada komentar untuk "Penghapusan Merek"

Post a Comment