Penolakan Merek

Permohonan pendaftaran merek seringkali mengalami penolakan dalam proses pemeriksaan yang telah berjalan cukup lama. Hal ini sering kali terjadi dikarenakan  pemohon merek terkadang mengabaikan beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek dan/atau perundang-undangan lainnya sehubungan dengan pendaftaran merek. Berikut beberapa alasan yang menjadi dasar dalam penolakan atas permohonan suatu merek, antara lain :
  1. Karena memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau yang jasa sejenis (berdasarkan Pasal 6 ayat (1)  huruf a UU Merek Nomor 15 Tahun 2001);
  2. Karena memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis (berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Merek Nomor 15 Tahun 2001);
  3. Karena memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah (berdasarkan Pasal 6 ayat (2) UU Merek Nomor 15 Tahun 2001);
  4. Karena memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal (berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf c UU Merek Nomor 15 Tahun 2001);
  5. Karena merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak (berdasarkan Pasal 6 ayat (3) huruf a UU Merek Nomor 15 Tahun 2001);
  6. Karena merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang (berdasarkan Pasal 6 ayat (3) huruf b UU Merek Nomor 15 Tahun 2001);
  7. Karena merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang (berdasarkan Pasal 6 ayat (3) huruf c UU Merek Nomor 15 Tahun 2001).
Dan terhadap ketentuan mengenai deskripsi atas merek yang mempunyai kesamaan secara keseluruhannya atau pada pokoknya ini, diatur dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI pada Putusan Nomor 279PK/Pdt/1992 tertanggal 6 Januari 1998, dimana merek yang sama secara keseluruhan atau pada pokoknya adalah :
  • Merek yang sama bentuk (similarity of form);
  • Merek yang sama komposisi (similarity of composition);
  • Merek yang sama kombinasi (similarity of combination);
  • Merek yang sama unsur elemen (similarity of elements);
  • Merek yang memiliki persamaan bunyi (sound similarity);
  • Merek yang memiliki persamaan ucapan (phonetic similarity);
  • Merek yang memiliki persamaan penampilan (similarity of appearance).
Oleh karenanya, berdasarkan ketentuan diatas, maka pemohon merek perlu memperhatikan mengenai ada atau tidaknya persamaan merek yang akan diajukan dengan merek yang sudah terdaftar dan/atau sudah diajukan terlebih dahulu baik secara keseluruhan maupun pada pokoknya, sebagaimana diatur dalam ketentuan-ketentuan yang telah ada. Hal tersebut sangat diperlukan guna memastikan ada atau tidaknya penolakan atas permohonan merek yang diajukan kepada Dirjen Hak Kekayaan Intelektual.


Konsultasi Pengacara
Emergency hours only

Call at 081 231 999 399
sumber tanyahukum.com 

Penolakan Merek 9 Out Of 10 Based On 10 Ratings. 9 User Reviews.
Share 'Penolakan Merek' On ...

Ditulis oleh: admin - Monday, November 26, 2012

Belum ada komentar untuk "Penolakan Merek"

Post a Comment