Prosedur Keimigrasian

Setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia harus melalui prosedur yang berlaku, dalam hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 Tentang Keimigrasian, dan khusus bagi Warga Negara Asing berikut penjelasan singkat mengenai pengaturan keluar masuk wilayah Indonesia :
Warga Negara Asing (WNA) yang akan memasuki wilayah Negara Republik Indonesia memiliki kewajiban sebagai berikut:
  1. Memiliki Surat Perjalanan masuk yang sah dan masih berlaku;
  2. Mengisi kartu E/D, kecuali bagi pemegang kartu elektronik;
  3. Memiliki visa yang masih berlaku, kecuali orang-orang yang tidak diwajibkan memiliki visa. Dan yang tidak diwajibkan memiliki visa antara lain:
    • Warga Negara Asing dari negara-negara yang berdasarkan Keputusan Presiden tidak diwajibkan untuk memiliki visa;
    • Orang asing yang memiliki izin masuk kembali;
    • Kapten atau nahkoda dan awak yang bertugas pada alat angkut yang berlabuh di pelabuhan atau mendarat di bandar udara wilayah Indonesia;
    • Penumpang transit.
Untuk pemeriksaan Keimigrasian terhadap Warga Negara Asing yang akan memasuki wilayah Negara Republik Indonesia, meliputi :
  1. Memeriksa Surat Perjalanannya dan mencocokkan dengan pemegangnya;
  2. Memeriksa visa bagi orang asing yang diwajibkan memiliki visa;
  3. Memeriksa pengisian lembar E/D; dan
  4. Memeriksa nama yang bersangkutan dalam daftar penangkalan.
Dalam daftar yang dianggap perlu dapat dilakukan juga pemeriksaan:
  1. Tiket untuk kembali atau meneruskan perjalanan ke negara lain;
  2. Keterangan mengenai jaminan hidup selama berada di Indonesia; atau
  3. Keterangan kesehatan, bagi negara yang sedang mengalami wabah.
Adapun tempat pemeriksaan imigrasi adalah pelabuhan (laut), bandara udara, atau tempat-tempat lain yang ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia sebagai tempat masuk atau keluar wilayah Indonesia. Tempat-tempat pemeriksaan imigrasi tersebut maksudnya adalah seperti perbatasan darat antara Republik Indonesia dengan Serawak (Malaysia) dan perbatasan Republik Indonesia dengan Timor Leste.
Pemberian atau penolakan ijin masuk yang dicirikan melalui visa atau surat perjalanan orang asing yang memasuki wilayah Indonesia dilakukan oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas ditempat pemeriksaan imigrasi.

Konsultasi Pengacara
Emergency hours only

Call at 081 231 999 399

Sumber tanyahukum.com  
Prosedur Keimigrasian 9 Out Of 10 Based On 10 Ratings. 9 User Reviews.
Share 'Prosedur Keimigrasian' On ...

Ditulis oleh: admin - Monday, November 26, 2012

Belum ada komentar untuk "Prosedur Keimigrasian"

Post a Comment